Ditemukan 1 data
15 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Supriadi Waetoeng bin Waetoeng) dengan Pemohon II (Indah Saiman binti Saiman) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2004,di Desa Tancung, Kecamatan tanah Sitolo,wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Saiman, saksi nikah dua orang bernama Hi.
PENETAPANNomor 0201/Pdt.P/2018/PA TIZN s zDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang melaksanakan sidang keliling di BalaiDesa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, telah memeriksa danmengadili perkara perdata tertentu. pada tingkat pertama dalampermusyawaratan majelis hakim telah menjatuhkan penetapan atas perkara itsbatnikah yang diajukan :Supriadi Waetoeng bin Waetoeng, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan wiraswasta, bertempat
Muhamad Ibrahim bin Supriadi Waetoeng, umur 12 tahun;5.2. Muhamad Fadhil bin Supriadi Waetoeng, umur 11 tahun;5.3. Putri Wifiana Bugis binti Supriadi Waetoeng, umur 8 tahun;5.4.
Nur Aisah binti Supriadi Waetoeng, umur 6 tahun;Bahwa selama permikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmenggangu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut danselama itu pula Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah bercerai sertatetap beragama islam;Bahwa Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkan Penetapan ItsbatNikah dari Pengadilan Agama Tual, guna melengkapi administrasi untukmengurus Buku Kutipan Akta Nikah;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Supriadi Waetoeng binWaetoeng) dengan Pemohon Il (Indah Saiman binti Saiman) yangdilaksanakan pada tanggal 27 November 2004 di Desa Tancung,Kecamatan Tanah Sitolo, Kabupaten Wajo;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Supriadi Waetoengbin Waetoeng) dengan Pemohon II (Indah Saiman binti Saiman) yangdilaksanakan pada tanggal 27 November 2004 di Kecamatan Tanah Sitolo,Kabupaten Wajo, wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Saiman,saksi nikah dua orang bernama H.