Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN PADANG Nomor 290/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon:
Wagendri Sihite
157
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 153/31203/PD/2011 tanggal 18 Maret 2011 dari yang semula tercatat bernama WAGEDRI SIHITE lahir di Sinaksak pada tanggal 2 Oktober 1983 diubah menjadi WAGENDRI SIHITE, lahir di Sinaksak pada tanggal 22 Oktober 1983;
    3. Mewajibkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan pengadilan negeri
    30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon;
  • Memerintahkan agar setelah menerima salinan penetapan ini dari Pemohon, Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang melakukan catatan pinggir perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 153/31203/PD/2011 tanggal 18 Maret 2011 dari yang semula tercatat bernama WAGEDRI SIHITE lahir di Sinaksak pada tanggal 2 Oktober 1983 diubah menjadi WAGENDRI
    Pemohon:
    Wagendri Sihite