Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANSAR Alias KACANG Bin WAHADANG
85 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ansar Alias Kacang Bin Wahadang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
ANSAR Alias KACANG Bin WAHADANG