Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KEVIN BIN WAHAMARIA
21 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kevin Bin Wahamaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00
RAHMAWATI, SH
Terdakwa:
KEVIN BIN WAHAMARIA