Ditemukan 1 data
22 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan, Pemohon (Imam Kambali bin Makon) sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Fadhfa Yushro'ul Putra Wahanima bin Imam Kambali dan Muhamad Arik Septian Dwi Nugroho bin Imam Kambali;;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)