Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 192/Pid.B/2017/PN PBU
Tanggal 6 September 2017 — ANDHIK WAHYUDHIANA P. Alias ANDI WAHYU SAPUTRO Alias GIMBAL Bin DASIMAN
557
  • Menyatakan Terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P. Alias ANDI WAHYU SAPUTRO Alias GIMBAL Bin DASIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    ANDHIK WAHYUDHIANA P. Alias ANDI WAHYU SAPUTRO Alias GIMBAL Bin DASIMAN
    PUTUSANNomor 192/Pid.B/2017/PN PbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDHIK WAHYUDHIANA P.
    Menyatakan terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P. Alias ANDI WAHYUSAPUTRO Alias GIMBAL Bin DASIMAN telah terbukti bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal372 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P. AliasANDI WAHYU SAPUTRO Alias GIMBAL Bin DASIMAN dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwaditahan.3.
    Betenong Kecamatan Nanga Tayaob Kabupaten Ketapang PropinsiKalimantan Barat.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korbanISMUNANJAR Als ANJAR Bin HADI SUMARTO mengalami kerugiansebesar Rp. 90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P.
    ANDIK WAHYU SAPUTRAHalaman 10 Putusan Nomor 192/Pid.B/2017/PN Pbu Terhadap keterangan saksi HADI KUSUMA Bin HASIL, Terdakwamemberikan pendapatnya yaitu terhadap keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan saksitersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P.
    Betenong Kecamatan Nanga Tayab KabupatenKetapang Propinsi Kalimantan Barat.Menimbang, bahwa di dalam Hukum Pidana kita menganut Asas bahwayang bersalah atau yang dapat dipersalahkan dalam perkara pidana adalahOrang atau manusia dalam arti kata barang siapa disini jelas yang dimaksudkanadalah orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan untukperkara ini adalah terdakwa ANDHIK WAHYUDHIANA P.