Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 568 / Pdt. P / 2016 / PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2016 — NI NYOMAN YULIANI
1918
  • Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon (Ni Nyoman Yuliani) selaku orang tua (ibu kandung) yang dapat menjalankan kekuasaannya selaku orang tua untuk mewakili anak kandungnya yang bernama : I Gede Gio Wahyuntara, Lahir di Denpasar, pada tanggal 27 Mei 2007 melakukan perbuatan hukum khusus untuk menjual tanah warisan Sertifikat Hak Milik No. 12244, Desa / Kelurahan Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab.
    I Gede Gio Wahyuntara ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 221.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    Wayan Mundra;; Wayan Suweca Adi Saputra; Made Kaseh; Nyoman Sena; Made Rawan Astana; Gede Gio Wahyuntara;3.
    Pemegang Hak : Wayan Mundra, Wayan Suweca Adi Saputra, Made Kaseh, Nyoman Sena, Made RawanAstana dan Gede Gio Wahyuntara, diberitanda bukti P8 ;.
    Gede Gio Wahyuntara, Lahir di Denpasar, pada tanggal 27 Mei2007;2. Ni Kd. Vina Wahyuni Pradnya Dewi, lahir di Denpasar, tanggal 3 Juli2007;Bahwa benar suami Pemohon yang bernama Wayan Wara telahmeninggal pada tanggal 19 Januari 2013 ;Bahwa benar semasa perkawinan Pemohon dengan Alm.
    Nyoman Sena, 5. 1Made Rawan Astana dan6.1Gede Gio Wahyuntara(vide bukti P7);Bahwa istri Alm.
Register : 21-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 671/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 11 September 2023 — Pemohon:
Ni Nyoman Yuliani
2325
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mewakili anaknya I Gede Gio Wahyuntara, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 27 Mei 2007 dan Ni Kadek Vina Wahyuni Pradnya Dewi, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 03 Juli 2010), untuk mengurus, memecah dan atau menjual tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 25543/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan-Kabupaten Badung-Bali
    dengan luas total 12.591 M2;
  • Menyatakan Sah segala Tindakan Hukum Pemohon dalam mewakili anaknya yang bernama I Gede Gio Wahyuntara, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 27 Mei 2007 dan Ni Kadek Vina Wahyuni Pradnya Dewi, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 03 Juli 2010), dalam melakukan pengurusan, pemecahan dan/atau penjualan terhadap harta warisan bersama antara almarhum I Wayan Wara dengan segenap saudara kandung almarhum I Wayan Wara, yaitu berupa satu bidang tanah