Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 136/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 14 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASMO
Terdakwa:
SRI WAHYUTINI
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SRI WAHYUTINI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ASMO
    Terdakwa:
    SRI WAHYUTINI
Register : 13-12-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 192/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2022 —
Terdakwa:
SRI WAHYUTINI
1127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SRI WAHYUTINI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti


    Terdakwa:
    SRI WAHYUTINI
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 132/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
SRI WAHYUTINI
166
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SRI WAHYUTINI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, dan atau mengedarkan minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak

    dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 5 liter miras jenis towak dalam jrigen ukuran 20 liter,

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    - KTP Atas nama SRI WAHYUTINI.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    JEFRI ALI NURKAN
    Terdakwa:
    SRI WAHYUTINI