Ditemukan 2 data
52 — 6
Menolak tuntutan provisi dari PenggugatDalam pokok perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian- Menyatakan menurut hukum tanah berikut sebuah rumah tinggal diatasnya berbentuk limas yang dibangun dari kayu, yakni dengan luas tanah + 400 (panjang 20 m x lebar 20 m) dan luas bangunan rumah + 90 (panjang 15 m x lebar 6 m) yang terletak di Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang batas-batas :- sebelah Barat berbatasan : Rumah Abdul Basri- sebelah Timur berbatasan : Rumah Waienah
49 — 13
Menolak tuntutan provisi dari PenggugatDalam pokok perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian- Menyatakan menurut hukum tanah berikut sebuah rumah tinggal diatasnya berbentuk limas yang dibangun dari kayu, yakni dengan luas tanah + 400 (panjang 20 m x lebar 20 m) dan luas bangunan rumah + 90 (panjang 15 m x lebar 6 m) yang terletak di Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang batas-batas :- sebelah Barat berbatasan : Rumah Abdul Basri- sebelah Timur berbatasan : Rumah Waienah
(panjang 15 m xlebar 6 m) yang terletak di Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang batasbatas : sebelah Barat berbatasan : Rumah Abdul Basri sebelah Timur berbatasan : Rumah Waienah sebelah Selatan berbatasan : Rumah M.