Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PA WATAMPONE Nomor 628/Pdt.G/2012/PA.Wtp.
Tanggal 27 Nopember 2012 — Firman bin Wajuddin melawan Arbayah binti Sanudin
102
  • Firman bin Wajuddin melawan Arbayah binti Sanudin
Register : 03-12-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 288/PID.Sus/2014/PN.BTL
Tanggal 29 Oktober 2014 — MUHAMMAD HAIDIR Bin. WAJUDIN
289
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAIDIR Bin WAJUDDIN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikapada dakwaan primair Jaksa Penuntun Umum.2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD HAIDIR Bin WAJUDDIN dari dakwaanPrimair.3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAIDIR Bin WAJUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal112 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika padadakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;4.
    Saksi ANDI RAHMAT HIDAYAT ; ,dibawah sumpah menerangkan padapokoknya;Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan PenyidikKepolisian;Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapTerdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yakni, memiliki,menyimpan dan menguasai, obat Narkotika golongan I (bukan tanamanjenis shabu;Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitarpukul 13.00 Wita bertempat di kontrakan Terdakwa MUHAMMADHAIDIR Bin WAJUDDIN tepatnya Desa
    Saksi SOFYANG DG, S.Sos dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya;e Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan dihadapanPenyidik Kepolisian ;Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapTerdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yakni, memiliki,menyimpan dan menguasai, obat Narkotika golongan I (bukan tanamanjenis shabu;Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitarpukul 13.00 Wita bertempat di kontrakan Terdakwa MUHAMMADHAIDIR Bin WAJUDDIN
Register : 19-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 257/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
2616
  • Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah melangsungkanpernikahan pada tanggal 20 Januari 2013 di Desa Mondang KecamatanSosa, Kabupaten Padang Lawas, dengan wali nikah orang tua kandungPemohon Il bernama Sondang Tampubolon dengan mahar seperangkatalat sholat di bayar tunai dan dengan disaksikan oleh saudara dan kerabatdekat Pemohon dan Pemohon Il antara lain yang bernama MaasNasution dan Wajuddin Pasaribu;2.
    Pemohon Il telah melangsungkanperkawinan pada tanggal 20 Januari 2013 di Desa Mondang KecamatanSosa, Kabupaten Padang Lawas; Bahwa saat menikah Pemohon berstatus duda mati denganpernikahan dan perceraian dibawah tangan dan Pemohon II berstatusperawan; Bahwa wali nikah Pemohon II adalah Ayah Kandung Pemohon IIyang bernama Sondang Tampubolon; Bahwa mahar yang diberikan ketika itu seperangkat alat sholat dibayar tunai; Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon dan PemohonIl adalah Maas Nasution dan Wajuddin
    142 ayat (1) R.Bg dan karenanya harusdipertimbangkan;Menimbang, bahwa didasarkan permohonan Pemohon dan PemohonIl yang pada pokoknya adalah memohon penetapan pengesahan (isbat) nikahatas pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yang telah dilangsungkanpada tanggal 20 Januari 2013 di Desa Mondang Kecamatan Sosa, KabupatenPadang Lawas, dengan wali nikah adalah orang tua kandung Pemohon Ilbernama Sondang Tampubolon, mahar berupa seperangkat alat sholat dibayartunai dan disaksikan oleh Maas Nasution dan Wajuddin
    berdasarkankan alat bukti yang diajukan Pemohon dan Pemohon Il, dihubungkan dengan dalildalil permohonan Pemohon danPemohon Il, Majelis Hakim telah menemukan fakta di persidagan sebagaiberikut; Bahwa Pemohon I dan Pemohon Il adalah suami istri menikah padatanggal 20 Januari 2013 di Desa Mondang Kecamatan Sosa, KabupatenPadang Lawas, dengan wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon Ilbernama Sondang Tampubolon, mahar berupa seperangkat alat sholatdibayar tunai dan disaksikan oleh Maas Nasution dan Wajuddin