Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PA BATANG Nomor 1225/Pdt.G/2024/PA.Btg
Tanggal 10 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
24
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wakhendro bin Wasuri) terhadap Penggugat (Niakurniasih binti Khaerun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);