Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 53/Pid.B/2014/PN.TBL
Tanggal 25 Juni 2014 — PIDANA - JULIUS WALAIRA alias KUMIS - DONALD R OLLO alias DONI
2213
  • Menyatakan terdakwa I JULIUS WALAIRA alias KUMIS dan terdakwa II DONALD R OLLO alias DONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JULIUS WALAIRA alias KUMIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari ;3.
    PIDANA- JULIUS WALAIRA alias KUMIS- DONALD R OLLO alias DONI
    Setelah selesai masayang ikut dalam aksi demonstrasi membubarkan diri dan pulang ke tempat merekamasingmasing termasuk Terdakwa JULIUS WALAIRA alias KUMIS dan beberapatemannya menuju ke Desa Wari Ino. Terdakwa JULIUS WALAIRA alias KUMISbersama dengan Harun Mangalana dan Andro sementara duduk di bawah pohon KasbiKaret di depan rumah Frans Bara.
    datang bersama sama dengan sekelompokmasa dan berdiri di jalan depan rumah Giufanny Papuling, saat itu terdakwa JuliusWalaira memegang sebilang parang ;Bahwa kemudian masa tersebut melakukanpelemparan ke rumah GiufannyPapuling ;Bahwa terdakwa Julius Walaira juga melakukan pelemparan ;12 Bahwa saksi tidak mengenal orang lain selain Julius Walaira karena kondisi jalanagak gelap ; Bahwa saksi tidak melihat terdakwa Il Donald R Ollo ada melakukan pelemparan; Bahwa saksi tidak mengetahui masalahnya,
    ada diatara mereka memegangparang dan melakukan pelemparan, tetapi saksi tidak lihat kearah mana Terdakwa melempar ; Bahwa saksi bisa mengetahui Terdakwa Julius Walaira karena terdakwa waktu ituada berteriak ayo Keluar kita baku bunuh, saya ini orang Galela, dari suaranyasaya mengenalinya ; Bahwa saat itu terdakwa Julius walaira dalam keadaan mabuk ; Bahwa saksi mengetahuinya karena terdakwa menendang pintu rumah adikGiufanny Papuling dan pagar roboh bersama dengan terdakwa ; Bahwa terdakwa Julius
    Walaira tidak masuk ke rumah Giufanny Papuling karenasetelah bangun dari jatunnya Terdakwa Julius Walaira langsung pergi bersamasekelompok masa kearah utara ; Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa Donald R Ollo bersamasama dengan masamelakukan pelemparan ; Bahwa penyebab masalah tersebut yang saksi tahu karena masalah terbentuknyadua kubu GMIH yaitu GMIH Pembaharuan dan GMIH Lama ;13 Bahwa rumah Giufanny Papuling kemudian mengalami kerusakan yakni kacajendela bagian depan dan samping pecah juga lampu
Register : 31-05-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTE
Tanggal 16 Juni 2021 — JHON DUAN ALIAS JHON
12136
  • Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan danSalinan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 6 Mei 2021 Nomor42/Pid.Sus/2021/PN Tob, serta suratsurat yang berhubungan denganperkara ini:Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa dengan dakwaansebagai berikut :Pertama:Bahwa Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon pada pada hari Kamis,tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2021, bertempat Di teras Rumah CINDITESALONIKA WALAIRA Alias
    Perbuatan Terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut:Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 22/PID.SUS/2021/PT TTEBerawal pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00WIT Anak Korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sedang berada didepan teras rumah milik saksi CINDI TESALONIKA WALAIRA AliasCINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten HalmaheraUtara sambil menikmati Pisang Goreng yang selanjutnya Anak korbanKRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI mendengar Terdakwa sedangbergumam di samping
    Pasal 76C Undangundang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Atau:Kedua:Bahwa Terdakwa Jhon Duan Alias Jhon pada pada hari Kamis,tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00 WIT atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2021, bertempat Di teras Rumah CINDITESALONIKA WALAIRA Alias CINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo,Kabupaten Halmahera Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang
    masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, melakukanpenganiayaan terhadap anak korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI.Perobuatan Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 18.00WIT Anak Korban KRISTI TALIA ANGO Alias KRISTI sedang berada didepan teras rumah milik saksi CINDI TESALONIKA WALAIRA AliasCINDI di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo, Kabupaten HalmaheraUtara sambil menikmati Pisang Goreng yang selanjutnya Anak