Ditemukan 1 data
16 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Najir Walalohunbin Ali Walalohun) dengan Pemoho II (Mariani Rumadaul binti Latif Rumadaul) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2004. di Desa Kobi , Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanan di kantor Urusan Agama