Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 047/Pid.B/2013/PN.AM.
Tanggal 1 Mei 2013 — Nama lengkap : Samsir Bin Said ; Tempat lahir : Desa Talang Berantai ; Umur atau tanggal lahir : 33 tahun / 24 Agustus 1979 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Talang Berantai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : SD kelas V (tidak tamat) ;
11137
  • Walfet Kaitora ;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah) ;Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa Samsir Bin Said yang diucapkandimuka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwa mengakui bahwa Ia telah melakukan perbuatan jahat sebagaimanayang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu memecahkan kaca jendelaKantor Kepala Desa Talang Berantai ;Terdakwa menyatakan bahwa Ia menyesali perbuatannya tersebut ;Terdakwa berjanji untuk
    Walfet Kaitora.Bahwa ia Terdakwa Samsir Bin Said pada hari Jumat tanggal 11Oktober 2011 sekira jam 14.00 WIB bertempat di kantor Kepala DesaTalang Berantai Desa Talang Berantai Kecamatan Napal PutihKabupaten Bengkulu Utara telah melakukan tindak kekerasanterhadap benda yaitu kaca jendela Kantor Kepala Desa TalangBerantai hingga mengakibatkan kaca jendela tersebut pecah ;Bahwa perbuatan Terdakwa Samsir Bin Said yang telah memecahkankaca jendela Kantor Kepala Desa Talang Berantai dilakukan dengancaracara
    Walfet Kaitora tersebut yaitu dalam hal :Terdakwa Samsir Bin Said memang memecahkan kaca jendela bagiandepan dari Kantor Kepala Desa Talang Berantai akan tetapi TerdakwaSamsir Bin Said masih berada di dalam Kantor Kepala Desa TalangBerantai ketika tangannya menyentuh dan memecahkan kaca jendelatersebut dan hal itu terjadi karena tubuh Terdakwa Samsir Bin Saidterdorong oleh massa ketika Terdakwa Samsir Bin Said yang masihdalam keadaan emosi sedang berjalan hendak keluar dari dalan KantorKepala Desa
    Walfet Kaitora menyatakan tetap pada keterangannyasemula ;3 Abuari Bin M.
Register : 16-07-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 048/Pid.B/2013/PN.AM
Tanggal 1 Mei 2013 — Nama lengkap : Alibasri Bin Abas ; Tempat lahir : Desa Talang Berantai ; Umur atau tanggal lahir : 43 tahun / 1969 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Talang Berantai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan : SD kelas V (tidak tamat) ;
13348
  • Walfet Kaitora selaku Kepala Desa Talang Berantai ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Walfet Kaitora ;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa Alibasri Bin Abas yang diucapkandimuka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwa mengakui bahwa Ia telah melakukan perbuatan jahat sebagaimana yangdidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu memecahkan kaca jendela KantorKepala Desa Talang Berantai ;Terdakwa menyatakan bahwa Ia menyesali perbuatannya tersebut ;Terdakwa berjanji untuk
    Walfet Kaitora selaku Kepala Desa Talang Berantai ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas makadisimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari ketentuanpasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kedua Primair, sehingga MajelisHakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1)KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama
    Walfet Kaitora selaku KepalaDesa Talang Berantai ;Membebankan Terdakwa untuk membayar Ongkos Perkara dalamperkara ini sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Argamakmur pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 oleh kami MARIOPARAKAS, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, EDWARD AGUS, SH., dan ZEPHANIA,SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabutanggal 1 Mei 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum
Register : 01-09-2014 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 108/PID.B/2014/PN.Agm.
Tanggal 1 April 2013 — Terdakwa I : Nama : RIO HARMOKO Bin BAKSIR; Tempat Lahir : Gunung Selan (Bengkulu Utara); Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/04 Januari 1987; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Sopir); Pendidikan : SMA; Terdakwa II : Nama : FRANSISCO MANURUNG Alias FRANS Anak dari M.MANURUNG (Alm); Tempat Lahir : Pematang Siantar (Medan); Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun/24 Mei 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMK (Tamat);
16266
  • Walfet Kaitora selaku Kepala Desa Talang Berantai ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar Ongkos Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Walfet Kaitora ;4.
    Walfet Kaitora selaku Kepala Desa TalangBerantai ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dariketentuan pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kedua Primair,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 406 Ayat (1) KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan
    Walfet Kaitora selaku Kepala Desa Talang Berantai ;6.