Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 9/PID.Sus-Anak/2017/PN.Tdn
Tanggal 14 Juni 2017 — GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU; Tempat lahir : Tanjungpandan; Umur/tanggal lahir : 16 tahun/16 Januari 2001; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Padang Rt.01 Desa Jangkar Asam Kecamatan gantung, Kabupaten Belitung Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar;
266
  • GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dengan perintah pemidanaan tersebut dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Tanjungpandan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar anak tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam type Satelitte C640 beserta charger.
    GEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU;Tempat lahir : Tanjungpandan;Umur/tanggal lahir : 16 tahun/16 Januari 2001;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Padang Rt.01 Desa Jangkar Asam Kecamatan gantung, Kabupaten Belitung Timur;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;
    Menjatuhkan Pidana terhadap anak GEFPERI YANDI Als GEFRI Bin(Alm) AGUS WALIARU dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan15 (lima belas) hari dikurangi selama Anak berada dalam tahanandengan perintah Anak tetap ditahan.3. Menyatakan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) unit laptop merk TOSHIBA warna hitam type Satellite C640dan chargernyaDikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Saksi RULYANI Als RULIBinti (Alm) ISHAK SYARIF).e 1 (satu) buah obeng gagang warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    dilakukan dengan merusak, memotong ataumemanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atauHal. 2 dari 33 hal Putusan No.9/Pid.SusAnak/2017/PN.Tdnpakaian jabatan palsu.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut: sno nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nn nnn crm nen nne nnBerawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 07.30Wib,terdakwa YUNNI als KARDUS Als YONI (dalam berkas perkara terpisah)datang bertamu ke rumah Anak GEFPERI YANDI Als GEFRI Bin (Alm)AGUS WALIARU
    Belitung Timur .v Bahwa barang yang telah diambil oleh anak GEFPERI YANDI AlsGEFRI Bin Alm AGUS WALIARU adalah berupa 1 (satu) unit laptopmerk Toshiba type Satelite C640 beserta chargernya.v Bahwa akibat perobuatan Anak, saksi koroban RULYANI Als RULI Binti(Alm) ISHAK SYARIF mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah).v Bahwa telah terjadi perdamaian antara anak dan saksi korban.
    Unsur Barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa disini adalahsetiap orang selaku subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangterhadap dirinya berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia.Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik(Anak) dalam perkara ini adalah orang yang bernama GEFPERI YANDI AlsGEFRI Bin (Alm) AGUS WALIARU.
    GEFRI Bin(Alm) AGUS WALIARU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulandengan perintah pemidanaan tersebut dilakukan di Lembaga PembinaanKhusus Anak (LPKA) kelas Il Tanjungpandan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar anak tetap berada dalam tahanan;5.