Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2015 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PA PADANG Nomor 1/Pdt.P/2015/PA.Pdg
Tanggal 28 Januari 2015 —
183
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (MARDI bin INAN) dengan Pemohon II (ROSMA LEBAB binti WALISAMIN) yang dilaksanakan pada tahun 1969 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang;4.
    Pasir Jambak, No. 12, RT.004, RW.010,Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, KotaPadang, Propinsi Sumatera Barat , bertempat tinggal di ,selanjutnya disebut sebagai "PEMOHON I";Rosma Lebab binti Walisamin, umur 60 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir Tidak Sekolah, pekerjaan lbu RumahTangga, bertempat tinggal di Jl.
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Bujang, berumur19 tahun;Orang tua Pemohon :Ayah : INAN (Alm) dan bu : ROHANA (Almh);sedangkan Pemohon Il berstatus Gadis, berumur 15 tahun,Orang tua Pemohon Il:Ayah : WALISAMIN (Alm) dan lbu : JALINUS (Almh);.
    Bahwa bukti pernikahan Pemohon (MARDI bin INAN) dengan Pemohon Il(ROSMA LEBAB binti WALISAMIN) tidak ada karena Pemohon danPemohon Il menikah sebelum tahun 1974.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (MARDI bin INAN) danPemohon Il (ROSMA LEBAB binti WALISAMIN) yang dilaksanakanpada tahun 1969 di rumah orang tua Pemohon Il yang dahulunyaberalamat di Nagari Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah KotamadyaPadang Propinsi Sumatera Barat dan sekarang dengan alamat JI. PasirJambak No.12 RT.004 RW.010 Kelurahan Pasir Nan Tigo KecamatanKoto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat;Halaman 3 dari9 halaman Putusan Nomor 0001/Padt.P/2015/PA.Pdg3.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (MARDI bin INAN) denganPemohon II (ROSMA LEBAB binti WALISAMIN) yang dilaksanakan padatahun 1969 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, KotaPadang;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Koto Tangah, Kota Padang;4.