Ditemukan 1 data
SABENIH, SPd
Terdakwa:
PAMBER WALISMEN
9 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PAMBER WALISMEN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Ketertiban Umum ;
- Menjatuhkan pidana denda Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
SABENIH, SPd
Terdakwa:
PAMBER WALISMEN