Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pid.C/2019/PN Cbi
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SABENIH, SPd
Terdakwa:
PAMBER WALISMEN
90
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PAMBER WALISMEN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SABENIH, SPd
    Terdakwa:
    PAMBER WALISMEN