Ditemukan 1 data
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
WALKHIKMAH
6 — 1
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa Walkhikmah, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
WALKHIKMAH