Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 478/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal 4 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Aldininggar Pandanwangi
Terdakwa:
1.RAMADHAN Alias MADAN Bin RAMADSYAH
2.IRGI WANBERLY Als IRGI Bin JUFRIZAL
110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa RAMADHAN Alias MADAN Bin RAMADSYAH dan Terdakwa IRGI WANBERLY Alias IRGI Bin JUFRIZAL dengan indentitas
    tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada RAMADHAN Alias MADAN Bin RAMADSYAH dan Terdakwa IRGI WANBERLY Alias IRGI Bin JUFRIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II. dikurangkan
    Penuntut Umum:
    Aldininggar Pandanwangi
    Terdakwa:
    1.RAMADHAN Alias MADAN Bin RAMADSYAH
    2.IRGI WANBERLY Als IRGI Bin JUFRIZAL