Ditemukan 1 data
WANCIPTO
18 — 2
- Menyatakan bahwa orang yang bernama WANCEPTO, WARCIPNO, dan WANCIPTO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WANCIPTO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 15277/DK/2008 tertanggal 01 Juli 2008 tentang Nama Pemohon yang Tercatat bernama WARCIPTO
strong> dilakukan perubahan menjadi WANCIPTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.136.000,- ( seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Pemohon:
WANCIPTO