Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 365/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal 9 Juli 2020 — Pemohon:
WANCIPTO
182
  • Menyatakan bahwa orang yang bernama WANCEPTO, WARCIPNO, dan WANCIPTO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah WANCIPTO;
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 15277/DK/2008 tertanggal 01 Juli 2008 tentang Nama Pemohon yang Tercatat bernama WARCIPTO
    strong> dilakukan perubahan menjadi WANCIPTO;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.136.000,- ( seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
  • Pemohon:
    WANCIPTO