Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 08-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 51/Pdt.P/2024/PN Sim
Tanggal 8 Maret 2024 — Pemohon:
WANDINER DAMANIK
90
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Kepada Pemohon WANDINER DAMANIK untuk mencatatkan dan menerbitkan nama anak pemohon WANDINER DAMANIK yang bernama AURIL STELA DAMANIK ke dalam Kartu Keluarga pemohon dan menerbitkan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun;
    3. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan dan menerbitkan nama anak pemohon WANDINER DAMANIK yang bernama AURIL STELA DAMANIK tersebut kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil ke dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
  • Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
  • Pemohon:
    WANDINER DAMANIK