Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 109/Pdt.P/2020/PN Gin
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
1.I Putu Wanditra
2.Ni Putu Ariesky Permata Sari
7329
  • Pemohon:
    1.I Putu Wanditra
    2.Ni Putu Ariesky Permata Sari
    PENETAPANNOMOR: 109/Padt.P/2020/PN GinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara perdatapermohonan dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam permohonan Para Pemohon : Putu Wanditra, Lakilaki, lahir di Gianyar, pada tanggal 24 Maret 1991, tempat tinggal di Br.Dangin Jalan, Desa Guwang, Kec.Sukawati, Kab.
    Bahwa Pemohon Putu Wanditra dan Pemohon Ni Putu Ariesky PermataSuri telah menikah sesuai adat atau agama Hindu yang dilaksanakan diGuwang. Pada tanggal 19 September 2018 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 5104KW240920180003 yang dikeluarkan oleh Putu GedeBayangkara, SH., MH tanggal 24 September 2018;2.
    Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Putu Wanditra, Halaman 3 Penetapan Nomor 109/Padt.P/2020/PN Ginsetelah dicocokan sesuai dengan aslinya dan bermetral cukupyang selanjutnya diberi tanda : P4. ;5. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ni Putu Ariesky Permata Suri, setelan dicocokan sesuai dengan aslinya danbermetrai cukup yang selanjutnya diberi tanda : P.5.
Register : 02-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN Sei Rampah Nomor 162/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal 12 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.DANDY RIZKIAN TARIGAN, S.H.
2.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
GUNAWAN SITEPU alias GUGUN
220
  • tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat korot 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 ( nol koma nol empat) gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 3802 XAA;

    Dikembalikan kepada Saksi Ayu Wanditra