Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0163/Pdt.P/2017/PA.Gtlo
Tanggal 10 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Wangarij Bin Dicky Wangarij;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Wangarij Bin Dicky Wangarij;Umur > 38 tahunAgama : IslamPekerjaan : DagangTempat kediaman : di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo, KecamatanKota Tengah, Kota Gorontalo yang menjadi wali Pemohon;yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Selatan;2. Bahwa hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohontersbut Ssudah demikian erat dan sulit untuk dipisahkan, karena telahberlangsung selama 3 (tiga) tahun;3.
    Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Selatanberhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon Alexander J.Wangarij Bin Dicky Wangarij sebagai wali hakim;4.
    Wangarij BinDicky Wangarij dan sudah melamar 2 (dua) kali namun ditolak; Bahwa Pemohon dengan calon suaminya sudah pacaran 3 (tiga)tahun menurut pengetahuan saksi; Bahwa kakak Pemohon tidak mau menjadi wali nikah sebabkhawatir kalau Pemohon menikah lagi anak Pemohon dari suamipertama akan terlantar;2 Selfiana Pakaya Binti Sito Pakaya, umur 26 tahun,agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempatkediaman di Jalan Pattimura, Kelurahan Limba U Il,Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dibawahSumpahnya
    Wangarij BinDicky Wangarij dan sudah melamar 2 (dua) kali namun ditolak; Bahwa Pemohon dengan calon suaminya sudah pacaran 3 (tiga)tahun menurut pengetahuan saksi:; Bahwa kakak Pemohon tidak mau menjadi wali nikah sebabkhawatir kalau Pemohon menikah lagi anak Pemohon dari suamipertama akan terlantar;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Pemohon telahmembenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Bahwa selanjutnya Pemohon menyampaikan kesimpulan tetap padapendiriannya dan mohon penetapan;Bahwa
    Wangarij BinDicky Wangarij;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).Demikian dijatuhkan penetapan ini dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo pada hari Rabu tanggal 10 Mei2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syaban 1438 Hijriah, oleh kamiDrs. Mohammad Hafizh Bula, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. H.Mukhlis, M.H dan Dra. Hj.