Ditemukan 2 data
10 — 1
Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah jala;- 1 (satu) buah wangkon/tempat ikan ;- 1 (satu) tas plastik warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memerintahkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Jala;e 1 (satu) buah wangkon/tempat ikan;e 1 (satu) buah plastic warna hijau ;Dirampas untuk dimusnahkan ;e Udang windu sebanyak + 2 Kg; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu H.MUNIF;6.
Sidoarjo ;e Bahwa terdakwa mengambil udang tersebut dengan menggunakanjala,wangkon dan memasukkannya kedalam kantong plastik;e Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam mengambil udang tersebut;e selanjutnya wangkong tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam tasplastik adapun saat melakukan pencurian tersebut terdakwa menggunakanalat berupa 1 (satu) buah jala ukuran 1 (satu) depo warna putih, 1 (satu) buahwangkong,/tempat ikan terbuat dan tali senar warna hitam dan (satu) buahplastik warna hjau yang merupakan
Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah jala;e 1 (satu) buah wangkon/tempat ikan ;e 1 (satu) tas plastik warna hijau;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Kamis, tanggal 09 Desember 2010, oleh Rr.Suryowati, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Sri Herawati, SH.,MH. dan Sa djidi, SH.
351 — 3
kombinasihijau tahun 2008 No.PolD9099VD yang telah berisi 2 ( dua ) lembarpapan kayu Jati tersebut dengan tujuan Kota Yogyakarta ;Bahwa sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa melintas di jalan rayaCaruban Madiun Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diberhentikan oleh Anggota Polres Madiun dan diketahui kayu jati yang diangkut terdakwa bersama dengan saksi IMAM BASORI Bin MUSMAN( Penuntutan tersendiri ) tersebut milik Perhutani KPH Madiun yang beradadi wilayah petak 161 B dan 161 D turut tanah Wangkon