Ditemukan 1 data
31 — 25
Memberi izin kepada Pemohon ( NASIM bin WANGSAYASA ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( RATIYEM binti MIREJA, ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000,00 ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);