Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 303/Pdt.G/2022/PA.Bms
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3125
  • Memberi izin kepada Pemohon ( NASIM bin WANGSAYASA ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( RATIYEM binti MIREJA, ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 340.000,00 ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);