Ditemukan 2 data
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
14 — 6
Menyatakan Terdakwa Hendriansyah alias Hen Bin Wanisaie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H
4 — 3
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa HENDRIANSYAH Alias HEN Bin WANISAIE ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 256/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 12 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada
Pembanding/Terdakwa : HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H