Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 256/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal 12 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
146
  • Menyatakan Terdakwa Hendriansyah alias Hen Bin Wanisaie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2.
Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
Register : 10-09-2024 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 26-09-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 343/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 26 September 2024 — Pembanding/Terdakwa : HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H
43
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa HENDRIANSYAH Alias HEN Bin WANISAIE ;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 256/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 12 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Membebankan biaya perkara kepada
    Pembanding/Terdakwa : HENDRIANSYAH ALS HEN BIN WANISAIE
    Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H