Ditemukan 1 data
TEDDY ARISANDI , S.H,.M.H
Terdakwa:
PUTRA WANOBIANSYAH Bin REDI
62 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PUTRA WANOBIANSYAH BIN REDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
TEDDY ARISANDI , S.H,.M.H
Terdakwa:
PUTRA WANOBIANSYAH Bin REDI