Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN TAKENGON Nomor 4/Pid.B/2024/PN Tkn
Tanggal 13 Februari 2024 —
Terdakwa:
RIZA WANSAHARA BIN IHSAN
2313
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Riza Wansahara Bin Ihsan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Wansahara Bin Ihsan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    RIZA WANSAHARA BIN IHSAN