Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIZA WANSAHARA BIN IHSAN
23 — 13
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Riza Wansahara Bin Ihsan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riza Wansahara Bin Ihsan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
RIZA WANSAHARA BIN IHSAN