Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA BATANG Nomor 362/Pdt.G/2021/PA.Btg
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Aji Susanto bin Saniman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wantriyah binti Samadi) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);