Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 383/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
Dra. Churiyatun Naimah
368
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa Yayasan WAQFIYAH MADRASAH AL-HAYATUL ISLAMIYAH yang didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 66 tanggal 25 Maret 1974 dihadapan Notaris SUKANDAR, SH, adalah Yayasan yang sama dari sisi fisik dan kelembgaan serta merupakan satu kesatuan kepengurusan dengan Yayasan WAQFIYAH
    Churiyatun Naimah (Pemohon)
  • Wakil Ketua : Haji Hasanuddin dan Agus Alirman
  • Sekretaris : Ahmad Anas
  • Bendahara : Imran Syakur dan Abu Syarifuddin
  • Pengawas : Khaerul Arifin dan Nahrowi;

Yang untuk selanjutnya dalam operasional yayasan menggunakan nama Yayasan WAQFIYAH AL-HAYATUL ISLAMIYAH CAWANG BARU

  1. Menghukum Pemohon untuk membayar