Ditemukan 1 data
431 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
TARRA WARALABAS
TARRA WARALABAS, berkedudukan di Jalan PesanggrahanRaya Nomor 17, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebagai perusaanpemegang lisensi yang diberikan oleh pemilik merek dagangODIVA, yang diwakili oleh Direktur Perseroan, Irwan HardjonoLimansubroto, dalam hal ini memberi kuasa kepada EvieKatharina,S.H..M.Hum., Corporate Legal pada PT.Tarra Waralabasyang beralamat di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 17 Jakarta Barat;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan
(Termohon Kasasi) dan akan memberikan jawaban dalam waktu 5 hari.Nyatanya jawaban baru diterima Pemohon Kasasi pada tanggal 26September 2006 yaitu setelah 40 hari dari tanggal rapat tersebut, itupunsetelah Bapak Harry Sihombing mengirim email pada tanggal 25September 2006 untuk menanyakan hasil keputusan rapat DireksiPT.Tarra Waralabas.
Baru pada tanggal 26 September 2006 PemohonKasasi menerima email dari Sdri.Sri Sumarni, yang isinya menyatakanbahwa Direksi PT.Tarra Waralabas hanya bisa menyetujui pengembaliansisa dari franchise fee (biaya waralaba) tetapi tidak tunai melainkandiberikan kepada salah satu outlet Odiva milik Bapak Ferry Sihombing(korespondensi melalui email terlampir lihat lampiran I);4 Penutupan Odiva Depok dilakukan tanggal 4 Oktober 2006.
Surat Perjanjian Waralaba;5 Setelah toko ditutup Termohon Kasasi memberikan kepada PemohonKasasi formulir "Surat Permohonan Pengakhiran Waralaba" dan formulir"Surat Perjanjian Pengakhiran Waralabas".
Outlet Kedoya sampai sekarang selalu merugi tetapitetap dipertahankan karena tinggal satusatunya outlet milikTermohon Kasasi/PT.Tarra Waralabas. Berarti kriteria waralabayaitu "terbukti telah memberi keuntungan selama kurang lebih 5tahun tidak terpenuhi";3 Jadi tindakan Termohon Kasasi untuk memasarkan bisnis Odivasebagai waralaba pada tahun 2002 adalah tidak sah karena belumteruji dan belum terbukti sudah memberikan keuntungan dan jugabaru dibuka setahun.