Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN WATAMPONE Nomor 267/Pid.B/2022/PN Wtp
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PARAWANSA SUARDI TJANGGO,, SH
Terdakwa:
ANDI MUHLIS BIN ANDI BAHTIAR
631
  • Bahtiar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang Panjang kurang lebih 40 Cm dengan warangkan