Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2014 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN KOLAKA Nomor 9/Pid.B/2014/PN.Kka
Tanggal 14 Februari 2014 — IRFAN Alias IPANG Bin FIRDAUS
366
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Sebilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya terbuat dari kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
    Menyatakan Barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya terbuat dari kayu.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    pemeriksaan terhadap orang, kendaraandan barang bawaan, pada saat itu sebuah mobil Suzuki APP Pik up warnah putih melintassehingga langsung diberhentikan oleh aparat Kepolisian lalu menyuruh semua penumpangturun dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan kemudian aparat Kepolisian melakukan2pemeriksaan terhadap barang yang ada di atas mobil dan aparat kepolisian tersebutmenemukan barang bukti berupa sebilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebarpangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya
    dan bahan peledak ;e Bahwa, pada saat kami sedang melaksanakan operasi tersebut, sebuah mobilSuzuki APP Pik up warnah putih melintas, sehingga saksi bersama Agus Sudarmanlangsung menghentikan mobil tersebut, kemudian saksi bersama Agus Sudarmanmenyuruh semua penumpang turun, yang pada saat itu terdakwa duduk di bagianbelakang mobil, lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukansebilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebartengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya
    , dan bahan peledak ;Bahwa, pada saat kami sedang melaksanakan operasi tersebut, sebuah mobilSuzuki APP Pik up warnah putih melintas, sehingga saksi bersama Agus Sudarmanlangsung menghentikan mobil tersebut, kemudian saksi bersama Agus Sudarmanmenyuruh semua penumpang turun, yang pada saat itu terdakwa duduk di bagianbelakang mobil, lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukansebilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebartengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya
    Menetapkan barang bukti berupa :e Sebilah badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm,lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya terbuat dari kayu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;116.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 14-03-2015
Putusan PN KOLAKA Nomor 7/Pid.B/2014/PN.Klk
Tanggal 3 Maret 2014 — SYAHRIR Bin PAEWAI
2718
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya terbuat dari kayu;Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilan badik dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebar pangkalbesi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya terbuat darikayu;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    dan bahan peledak, dimana oprasi tersebut dipimpin olehKapolsek Watubangga;Bahwa pada saat kami sedang melaksanakan operasi tersebut, datangterdakwa dari arah Kolaka kemudian saksi menghentikan sepeda motor yangdikendarai terdakwa semudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap barangbawaan yang dibawa terdakwa dan ketika saksi melakukan pemeriksaanternyata dari dalam tas miliknya ditemukan sebilah badik dengan ukuranpanjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagangdan warangkaya
    dan bahan peledak, dimana oprasi tersebut dipimpin olehKapolsek Watubangga;" Bahwa pada saat kami sedang melaksanakan operasi tersebut, datangterdakwa dari arah Kolaka kemudian saksi menghentikan sepeda motor yangdikendarai terdakwa semudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap barangbawaan yang dibawa terdakwa dan ketika saksi melakukan pemeriksaanternyata dari dalam tas miliknya ditemukan sebilah badik dengan ukuranpanjang besi 15,6 cm, lebar pangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagangdan warangkaya
    atau senjata penusukyaitu sebilah badik tersebut namun terdakwa tidak memiliki surat izin daripejabat yang berwenang sehingga langsung dibawa ke Kantor Polsekwatubangga untuk diproses lebih lanjut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan danmembenarkannya ;Menimbang bahwa di persidangan telah diperlinatkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang besi 15,6 cm,lebar pangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya
    bahwa tentang unsur Barang Siapa, Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa adalah siapa saja11dengan peraturan perundang undangan atau hukum yang berlaku (bersifatmelawan hukum);Menimbang bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Hari Selasa tanggal12 Nopember tahun 2013 sekitar jam 20.00 WITA, terdakwa telah membawa sebilahpisau badik yang terbuata dari besi dengan ukuran panjang besi 15,6 cm, lebarpangkal besi 1,2 cm, lebar tengah 1,4 cm, gagang dan warangkaya