Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 10/Pid.B/2020/PN Bhn
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Maria Margaretha Astari F.S, SH
2.DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
1.AGE SAPUTRA DENSA Bin WARDAN
2.MARLIAN Bin RUKIMAN
2611
  • Rukimantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadappara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masingselama8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa IAge Saputra Densa Bin Wardan
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwa IAge Saputra Densa Bin Wardantetapditahan;
  • 5.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlahRp3.000,00(tiga ribu rupiah).