Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 394/Pid.Sus/2018/PN Blt
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
SUPOMO, S.H
Terdakwa:
CHOIRUL WARDANIANTO Als DOYOK Bin EKO SUWARSONO
449
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Choirul Wardanianto Alias Doyok Bin Eko Suwarsono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    SUPOMO, S.H
    Terdakwa:
    CHOIRUL WARDANIANTO Als DOYOK Bin EKO SUWARSONO