Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 10/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
WARDATON
282
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tempat dan Tanggal Lahir pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-05062012-0166, tertanggal 05 Juni 2012 atas nama Wardaton;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tempat dan Tanggal Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-05062012-0166, tertanggal 05 Juni 2012 atas nama Wardaton, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
    dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-05062012-0166, tertanggal 05 Juni 2012 atas nama Wardaton, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tempat dan Tanggal Lahir pemohon Desa Ulee Tutue Raya, 10 Mei 1999 adalah keliru seharusnya Tempat dan Tanggal Lahir pemohon yang sebenarnya
    Pemohon:
    WARDATON
Register : 10-10-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 21-07-2019
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 413/Pdt.P/2016/MS.Lsk
Tanggal 2 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
167
  • Wardaton Jinan, umur 6 tahun, jeniskelamin perempuan, dan 2). Rahmatul Aini, umur 4 tahun, jenis kelaminperempuan;7. Bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernahmemiliki dan mendapatkan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama,karena perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II tidak tercatat padaRegister Kantor Urusan Agama setempat.