Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 10/PID.B/2013/PN.PLP
Tanggal 10 April 2013 — Wardhalena Madi
2913
  • Wardhalena Madi
    WARDHALENA MADITempat lahir : SuliUmur/tgl. Lahir : 44 tahun / 27 Juni 1968Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Suli, Kec. Suli, Kab.
    WARDHALENA MADI sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Hj.
    WARDHALENA MADI seharga Rp.153.000.000, dengan DP sebesar Rp. 73.000.000, sisa harga mobil sebesar Rp. 80.000.000,diangsur dengan mencicil sementara BPKB mobil dipegang oleh terdakwa Hj. WARDHALENAMADI dan menurut terdakwa Hj. WARDHALENA MADI akan di serahkan setelah harga mobillunas namun angsuran cicilan mobil telah dibayar sebanyak 5 kali tanpa sepengetahuan lel.USENG, SE kemudian terdakwa Hj. WARDHALENA MADI bersama dengan lel.
    WARDHALENA MADIseharga Rp. 153.000.000, dengan DP sebesar Rp. 73.000.000, sisa harga mobil sebesar Rp.80.000.000, diangsur dengan mencicil sementara BPKB mobil dipegang oleh terdakwa Hj.WARDHALENA MADI dan menurut terdakwa Hj. WARDHALENA MADI akan di serahkansetelah harga mobil lunas namun angsuran cicilan mobil telah dibayar sebanyak 5 kali tanpasepengetahuan lel. USENG, SE kemudian terdakwa Hj. WARDHALENA MADI bersamadengan lel.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 12-04-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 572/Pid.B/2012/PN.Plp
Tanggal 21 Februari 2013 — AGUS bin MADI
4018
  • Rp.80.000.000, (delapanpuluh juta rupiah) diangsur oleh Lelaki Huseng Selam 3 (tiga) tahun dengan pembayaranangsuran tiap bulan sebesar Rp.3.485.000, (tiga juta empat ratus delapan puluh lima riburupiah)dan BPKPB mobil tetap dipegang oleh perempuan Hj.Wardhalena dan BPKB mobiltersebut akan diserahkan kepada lelaki Huseng apabila lelaki Huseng telah melunasiangsurannya, namun setelah lelaki Huseng mengangsur sisa harga mobil selama 3 (tiga)bulan, tanpa sepengetahuan lelaki Huseng perempuan Haji Wardhalena
    Wardhalena Madi untukmembayar uang muka mobil truk tersebut;Bahwa menurut Asia bahwa bahwa mobil tersebut dibeli dengan kesepakatan hargaRp.153.000.000,(seratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan uang muka sebesarRp.73.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp.80.000.000, diangsur selama 3 tahundengan angsuran sebesar Rp.3.485.000, setiap bulannya;Bahwa yang menyerahkan uang muka kepada Hj.Wardhalena adalah Asia disaksikanoleh saksi dan suami Hj.Wardhalena Madi;Bahwa yang diserahkan Hj.Wardhalena Madi
    Sakti Pratama Motoruntuk membuat surat pernyataan tertanggal 28 Desember 2010 yang menerangkan bahwaterdakwa adalah pemilik dari kendaraan Dump Truk yang akan dijaminkan BPKB nyatersebut;Menimbang,atas permohonan terdakwa tersebut kemudian cair dana pinjaman sebesarRp.114.500.000, (seratus empat belas lima ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwaserahkan pada Hj.Wardhalena Madi, untuk diserahkan Rp.80.000.000, kepada Asia dansisanya, Hj Wardhalena Madi menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp.35.000.000
    Wardhalena Madi bahwaterdakwa mengetahui transaksi jual beli satu unit mobil truk tersebut dari Hj.WardhalenaMadi kepada Asia, hal tersebut berarti bahwa terdakwa mengetahui mobil tersebut sudahberalih kepemilikan kepada Asia, terlepas dari apakah betul mobil tersebut milik Asia atauHuseng yang jelas bahwa dengan adanya pembayaran uang muka mobil sebesar24235Rp.73.000.000, yang dilakukan oleh Asia maka hak kepemilikan mobil tersebut telah beralihdari Hj.Wardhalena Madi berdasarkan kesepakatan secara
    Wardhalena Madi kepada Asia Rp.80.000.000,dan sisanya Rp.35.000.000, diserahkan kepada terdakwa sebagai pembayaran utangHj.Wardhalena Madi;26ZlMenimbang, bahwa ternyata atas kesepakatan Asia dan Hj.Wardhalena Madi bahwa uangpinjaman tersebut, pembayaran angsurannya dibagi dua sesuai dengan uang yang telahdiambil yaitu Asia mempunyai kewajiban angsuran sebesar Rp.3.485.000, danHj.Wardhalena mempunyai kewajiban angsuran sebesar Rp.1.500.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andi Patawari