Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 588/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3011
  • Memberikan izin kepada Pemohon (Zaenul Hafidbin Asmuni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wardianibinti Muhtar) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram ;

    4Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.341.000,- (tigaratus empatpuluh saturibu rupiah)