Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 125/Pid.B/2020/PN Tsm
Tanggal 16 Juli 2020 — LIAN WARDILIANA
659
  • LIAN WARDILIANA, telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dalam dakwaan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALPIN NAZIM AL MUHAROM Bin H.
    LIAN WARDILIANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
  • LIAN WARDILIANA
    LIAN WARDILIANA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;3.
    LIAN WARDILIANA Bin H. JENAL :Bahwa Saksi adalah ayah kandung dari terdakwa ;Bahwa sepengetahuan saksi kejadian keributan tersebut terjadi pada hariSabtu tanggal 22 Februari sekira jam 20.00 Wib di Kp. CiburuyanLeuwigamir RT.0O2/10 Kel. Mulyasari Kec.
    LIAN WARDILIANA telah mengakui dan membenarkansemua identitas yang dalam dakwaan, dan Majelis Hakim memandang bahwaterdakwa selain cakap bertindak juga mampu mempertanggungjawabkansegala perbuatannya, maka dengan demikian unsur barang siapa harusdinyatakan terpenuhi;Ad.2.
    LIAN WARDILIANA (ibu Terdakwa) merasadibentak dengan nada keras oleh saksi koroban DEDE SUTIAMAN, sehinggaTerdakwa menjadi emosi lalu melakukan pemukulan tersebut kepada saksikorban DEDE SUTIAMAN ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DEDESUTIAMAN Bin H.
    LIAN WARDILIANA,telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALPIN NAZIM AL MUHAROM BinH. LIAN WARDILIANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3( tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 11-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 125/Pid.B/2020/PN Tsm
Tanggal 16 Juli 2020 — LIAN WARDILIANA
166
  • LIAN WARDILIANA, telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dalam dakwaan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALPIN NAZIM AL MUHAROM Bin H.
    LIAN WARDILIANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
  • LIAN WARDILIANA