Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 33-K/PM.II-11/AD/IX/2020
Tanggal 24 September 2020 — Oditur:
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Bein Wilson Taenggi
11348
  • Tutik Wardjiwati dengan Terdakwa tertanggal 28 Juni 2019.
d) Surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tertanggal 13 September 2019 tentang kesanggupan mengembalikan uang kepada Sdri. Tutik Widjiwati.
e) Surat pernyataan yang dibuat oleh Serka Imam Ari Iskandar tertanggal 24 April 2020 tentang pernyataan bahwa uang sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) telah dikembalikan oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2019 Saksi1 dan isterinya yaitu Sdri.Tutik Wardjiwati (Saksi2) ke tempat kostnya Terdakwa dan menyampaikanSaksi3 mau mendaftar Secaba PK 2019 dan Terdakwa bersediamembantu dengan mengatakan Oke Mam bagus itu, kenapa tidak Akmilsaja? Kan kemarin sudah daftar Akmil, kalau Secaba tanggung tapi ya gapapa itu lebin mudah biar nanti Saya sampaikan ke rekanrekan Saya danBapak (Pangdam XVIII/Kasuari);d.
Tutik Wardjiwati denganTerdakwa tertanggal 28 Juni 2019;d. Surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tertanggal 13 September2019 tentang kesanggupan mengembalikan uang kepada Sdri. TutikWidjiwati;e.
Tutik Wardjiwati denganTerdakwa tertanggal 28 Juni 2019.Hal 16 dari 35 Hal Putusan Nomor : 33K/PM II11/AD/IX /2020MenimbangBahwa barang bukti berupal (satu) lembar surat perjanjian dan tandaterima antara Sdri.
Tutik Wardjiwati dengan Terdakwatersebut telahterdapat kesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan para Saksi dipersidangan, barang bukti berupa surat tersebut telah dibacakan dandiperlinatkan kepada Terdakwa, Penasihat Hukum, Oditur Militer dan paraSaksi, dan dibenarkan berkaitan dengan perkara Terdakwa.Oleh karenaitu Majelis Hakim berpendapat barangbarang tersebut dapat dijadikansebagai barang bukti dalam perkara.d.
Tutik Wardjiwati dengan Terdakwatertanggal 28 Juni 2019.f. Surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tertanggal 13 September 2019tentang kesanggupan mengembalikan uang kepada Sdri. Tutik Widjiwati.g.