Ditemukan 1 data
11 — 4
Wargintara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
WARGINTARA