Ditemukan 1 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
WARNAPI
28 — 7
- Menyatakan Terdakwa Warnapi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan terdakwa untuk membayar