Ditemukan 1 data
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
SOKA WARNENDRA Bin BAMBANG PARIKESIT Alm
35 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SOKA WARNENDRA Bin BAMBANG PARIKESIT (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOKA WARNENDRA Bin BAMBANG PARIKESIT (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
SOKA WARNENDRA Bin BAMBANG PARIKESIT Alm