Ditemukan 1 data
KHARIRI
Terdakwa:
Dina Warohtul J
50 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Dina Warohtul J, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak menggunakan masker ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI RIFKI, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 48.000,00- (Tiga puluh delapan ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an.
Dina Warohtul J, Dikembalikan kepada Terdakwa ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah ) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
Dina Warohtul J
Adi Sucpto, No. 26 Tip Fax : 0333 424818BANYUWANGI PETIKAN PUTUSANPasal 226 KUHAPNomor : 445/Pid.C/2020/PNByw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkaraperkara pidana Cepatpada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Dina Warohtul J;Tempat lahir : Banyuwang ;Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 30 Agustus 2000 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Link
Menyatakan Terdakwa Dina Warohtul J, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak menggunakan masker ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALI RIFKI, oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 48.000,00 (Tiga puluh delapan ribu rupiah) dan apabila dendatidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (dua) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an. Dina Warohtul J,Dikembalikan kepada Terdakwa ;4.