Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 02-01-2023 — Upload : 02-01-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5476/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 2 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
424
  • Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Samsi Bin Warsantang Alias Warsantana) terhadap Penggugat (Marpuah Binti H. Naman,);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);