Ditemukan 1 data
AMBARTATIK
51 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah secara hukum Perubahan nama orang tua(Bapak) Pemohon dari WARSOREDJO dirubah menjadi YAKUP al TJUKUP ;
- Memerintahkan kepada Pemohon setelah menerima salinan resmi Penetapan ini agar segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Nganjuk, untuk memberikan Perubahan nama orang tua (bapak) dalam Akta Kelahiran Pemohon, dirubah menjadi YAKUP