Ditemukan 5 data
8 — 8
Memberikan Dispensasi Nikah kepada Anak Pemohon bernama Wita Intan Permata binti Wartawanuntuk menikah dengan calon Suaminya bernama Sukawa bin Sarun;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu untuk melangsungkan pernikahan anak tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu );
I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH
Terdakwa:
1.I Putu Budiawan Permana Putra
2.Gusti Made Wartawan
31 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I PUTU BUDIAWAN PERMANA PUTRA dan terdakwa II GUSTI MADE WARTAWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
Giovani,SH
Terdakwa:
Jimi Rizal Efendi Bin Wartawan
18 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa JIMI RIZAL EFENDI Bin WARTAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
38 — 7
dibayarkan Rp.15.000.000,-
b.THR/Pesangon karyawan yang terhenti Rp.2.500.000,-
c.Hutang Kekoperasi Mekar Bulan Mei dan Juli 2 X Rp.1.500.000,-
d.Pengembalian Arisan Rp.15.000.000,- pada bulan Mei s/d bulan Desember 2022 Rp.20.000.000,-
e.Arisan Mila PKM Rp.8.000.000,-
f.Arisan Gunawan Rp.8.000.000,-
g.Ibu Vais Rp.18.000.000,-
h.Hutang ke Dedi Rahmat Rp.37.000.000,-
i.Hutang ke Bapak Triyono Rp.2.000.000,-
y.Hutang ke bapak Bambang Wartawan
Terbanding/Terdakwa : H Adang Lukman, SH
Terbanding/Terdakwa : Ahmad Zaenudin Bin Ahmad Yasir
106 — 66
Purwakarta tanggal 29 Nopember 2007
- Kwitansi tanggal 29 Nopember Tahun 2007 tentang Honorarium Peliputan Pers Untuk Wartawan sebesar Rp. 750.000,-
- Kwitansi tanggal 28 Nopember Tahun 2007 tentang pembayaran belanja ATK ke Toko Wisuda Purwakarta sebesar Rp. 2.795.500,-
- Kwitansi tanggal 27 Nopember Tahun 2007 tentang biaya liputan pers sebesar Rp 800.000,-
- Tanda terima konfrensi Pers dengan KPU Kab.