Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal 10 Maret 2021 — Pemohon:
Lince K Rumbruren
2923
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkawinan Lince Rumbruren dan Yohanis Kebar (Alm.) di Gereja Jemaat GKI Pospel Wasanggon, Kebar, pada tanggal 19 Desember 2010, adalah pernikahan yang sah;
    3. Menyatakan bahwa anak-anak yang bernama:
    • Piter Youngren Kebar, Lahir di Manokwari,tanggal 16 Juni 2006,laki-laki, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor 9202-LT- 03092020-000;
    • Alberth Titus Aremitumbii
    Menyatakan perkawinan Pemohon dan Suami Pemohon yang bernama YohanisKebar (Almarhum) di Gereja Jemaat GKI Pospel Wasanggon, Kebar, pada tanggal19 Desember 2010, adalah pernikahan yang sah;3.
    Rumbruren yang dikeluarkan olehGereja Kristen Injil di Tanah Papua tertanggal 15 Mei 2012 dihubungkan denganketerangan saksisaksi yang menerangkan pada pokoknya bahwa Pemohonmelangsungkan pernikahan secara sah dengan seorang lakilaki yang bernamaYohanis Kebar di Gereja Jemaat GKI Pospel Wasanggon, Kebar, pada tanggal 19Desember 2010 diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon telah melangsungkanpernikahan secara agama dengan seorang lakilaki yang bernama Yohanis Kebar diGereja Jemaat GKI Pospel Wasanggon
    kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinyaperkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan;Pasal 36:Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Mnk.Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatanperkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum bahwa Pemohontelah melangsungkan pernikahan secara agama dengan seorang lakilaki yangbernama Yohanis Kebar di Gereja Jemaat GKI Pospel Wasanggon
    Menyatakan perkawinan Lince Rumbruren dan Yohanis Kebar (Alm.) di GerejaJemaat GKI Pospel Wasanggon, Kebar, pada tanggal 19 Desember 2010, adalahpernikahan yang sah;3.