Ditemukan 1 data
25 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Wassilatun Rizki binti Taslim untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama M. Ali Fahmi bin Maftuh;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,00,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);