Ditemukan 5 data
39 — 16
terdakwamenerangkan pada saksi korban WATIRUN bahwa pajakan buahrambutan adalah milik terdakwa yang akan terdakwa dipindah tangankankepada saksi korban WATIRUN jika saksi korban WATIRUN bersediadengan berkata IN PAJAKAN SAYA, SAYA PINDAH TANGANKANPAJAKAN BUAH RAMBUTAN INI KEPADA KAMU kemudian KorbanHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 741/Pid.B/2014/PN.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksikorban WATIRUN merasa keberatan lalu melaporkan perbuatan terdakwake Kepolisiane Akibat perbuatan terdakwa saksi korban WATIRUN mengalami kerugian+ Rp. 15.000.000.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksikorban WATIRUN merasa keberatan lalu melaporkan perbuatan terdakwake KepolisianBahwa akibat perbuatan terdakwa saksi koroban WATIRUN mengalamikerugian + Rp. 15.000.000.
korban WATIRUN sebesarRp.15.000.000.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksikorban WATIRUN merasa keberatan lalu melaporkan perbuatan terdakwake Kepolisiane Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban WATIRUN mengalamikerugian + Rp. 15.000.000.
11 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (SUWIKNYO bin WATIRUN) terhadap Penggugat (OKTA MAULINA binti PARSI);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.001.000,- (satu juta seribu rupiah);
13 — 7
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Suliono bin Salam) terhadap Penggugat (Sani binti Watirun) ;
4.
9 — 10
EKO AHWANTO BIN ASMO WATIRUN yang telah meninggal dunia secara Islam Pada tanggal 29 Mei 2021 adalah :
- ENY SURYANTI BINTI SARIMIN (Sebagai Istri / Janda)
- ANGGA ARIE ANTOWO BIN EKO AHWANTO (Sebagai Anak Ke 1)
- ADYTYA DWI ANGGRAENI BINTI EKO AHWANTO (Sebagai Anak Ke 2)
DIMAS ADIANTO NUGROHO BIN EKO AHWANTO
107 — 20
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Safii bin Marjan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Wahyuni alias Srik Wahyuni binti Watirun) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe;
Dalam ReKonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ReKonvensi